H mengatakan, putrinya mengalami pencabulan dan kekerasan seksual mulai 2020 hingga 2024. “Harapan saya, dari awal tujuan saya memperjuangkan semua korban, itu semoga si pelaku dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Pasal berlapis
Polresta Pati mengenakan pasal berlapis kepada Ashari bin Karsana (51 tahun), pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan sejumlah santriwati. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, dalam kasus dugaan pencabulan santriwati, Ashari dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Dia menambahkan, Ashari turut dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun. “Yang ketiga, Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun,” kata Jaka.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Jaka mengungkap konstruksi kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan Ashari terhadap santriwati berinisial FA. Jaka mengatakan, Ashari melakukan perbuatan bejatnya di Ponpes Ndholo Kusumo selama rentang Februari 2020 hingga Januari 2024.
“Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara bahwa pelaku mengajak korban dengan alasan untuk minta dipijat, masuk ke kamar korban. Kemudian korban disuruh melepaskan baju, pelaku kemudian melakukan pencabulan,” ucap Jaka saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Pati.
Tak hanya meraba dan mencium, Ashari juga menyuruh korban untuk memegang alat vitalnya. Dalam melakukan pencabulan tersebut, Ashari menggunakan doktrin-doktrin berbalut agama yang pada intinya menyatakan bahwa murid harus patuh pada gurunya.
“Modus operandinya adalah mendoktrin korban: bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” ucap Jaka.
Setelah sekian kali dicabuli, korban FA kemudian menceritakan perbuatan Ashari kepada ayahnya. “Kemudian ayahnya atau bapaknya melakukan visum di rumah sakit. Setelah itu melakukan laporan kepada aparat kepolisian,” kata Jaka.
