“Justru kemudian mereka diberangkatkan ke Jakarta, ke Indonesia, yang kemudian dijemput oleh kendaraan menuju Surabaya,” tukasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal Melakukan dugaan tindak pidana Penculikan dan atau Penyekapan dan atau Perdagangan orang dengan peristiwa adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 KUHP dan atau Pasal 451 KUHP dan atau Pasal 455 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Jo 45 A ayat (1) UU RI No. 11 Th 2008 perubahan kedua UU RI no. 1 Th 2024 tentang ITE Jo Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 21 KUHP.
