Hasil Penyelidikan Polisi Ashari Diduga Cabuli Santriwati Pengaruhi Korban Supaya Bisa Menyerap Ilmu Guru

Polisi menangkap Ashari, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, De
Polisi menangkap Ashari, tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. (Kasat Reskrim Pati)
0 Komentar

PIHAK kepolisian mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan tersangka Ashari bin Karsana/AS (51 tahun), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Pati, terhadap santri perempuan, terjadi pada 2020 hingga 2024.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mako Polresta Pati, Kamis(7/5/2026).

Ia menjelaskan, modus pelaku yakni mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat. Setelah itu, korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual.”Tindakan pelecehan seksual tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada waktu berbeda,”kata dia.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Menurut dia, pelaku diduga mempengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya. Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Selanjutnya, keluarga melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.

Saat proses penyidikan, tersangka sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri. Tim gabungan Polresta Pati, Jatanras Polda Jawa Tengah, serta Resmob Mabes Polri kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026) pagi.”Dua hari setelah melarikan diri atau dalam waktu 2×24 jam, tersangka berhasil ditangkap,”kata dia.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kerudung hitam, bra warna hitam, celana dalam warna hijau, pakaian lengan panjang hitam, rok plisket abu-abu, serta satu unit telepon seluler milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 huruf E juncto pasal 83 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

0 Komentar