Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut sebenarnya telah dilaporkan sejak tahun 2024. Namun proses penyelidikan sempat mengalami kendala karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan sehingga beberapa saksi menarik keterangannya.
Sedangkan pelapor yang aktif saat ini baru satu orang. Namun penyidik tetap melanjutkan proses hukum setelah mendapat penguatan dari saksi-saksi lain.
Di antaranya, saksi pelapor, saksi kakak korban, empat saksi dari pengurus Yayasan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, kemudian saksi dari keluarga pelaku, saksi dari alumni santriwati, yaitu teman-teman korban.
Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran
Saksi lainnya yakni wali murid santriwati dari ponpes terkait, saksi dari Rumah Sakit Mitra Bangsa Patim, saksi dari Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kantor Kemenag Pati, serta saksi ahli dari Universitas 11 Maret Solo.
Kepolisian memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku
