Komite Percepatan Reformasi Polri Serahkan Laporan Hasil Kerja Setebal 3.000 Halaman ke Presiden Prabowo

Anggota Komisi Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
0 Komentar

KOMITE Percepatan Reformasi Polri akan menyerahkan laporan akhir hasil kerja mereka kepada Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah rapat yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Anggota Komisi Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa komite telah menuntaskan seluruh tugas sekitar dua bulan lalu dan kini menyerahkan hasil lengkapnya untuk dipelajari kepala negara.

“Diundang oleh Pak Presiden untuk menyampaikan laporan akhir dari kerja Komite Percepatan Reformasi Polri yang sudah bekerja selama berapa bulan dan lebih kurang 2 bulan yang lalu sudah menyelesaikan tugas-tugasnya,” ujar Yusril sebelum pertemuan dengan Presiden.

Baca Juga:Boeing KC-135 Stratotanker 'Pom Bensin Terbang' Militer AS Hilang Sinyal di Teluk ArabSaad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik Iran

Yusril menjelaskan, laporan yang disusun tidak hanya satu versi, melainkan terdiri dari dokumen sangat rinci berjumlah 3.000 halaman hingga ringkasan padat agar memudahkan Presiden memahami substansi rekomendasi.

“Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma 3 halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau. Usulan-usulan yang disampaikan oleh Komite Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden,” kata dia.

Meski begitu, isi prioritas rekomendasi belum dibuka ke publik. Yusril menegaskan seluruh anggota komisi sepakat menunggu laporan diterima langsung Presiden sebelum membeberkan detailnya kepada masyarakat.

“Nah untuk selanjutnya tentu kami akan menunggu apa arahan dari Pak Presiden setelah beliau membaca laporan dari dan saran-saran dari Komite Percepatan Reformasi Polri ini,” tegasnya.

Yusril memastikan usulan yang diajukan bersifat fundamental dan berpotensi membawa konsekuensi besar terhadap regulasi kepolisian nasional.

“Iya, betul. Dan cukup besar usulan-usulan yang disampaikan kepada Pak Presiden. Dan itu kalau disetujui, maka akan ada implikasi perubahan terhadap undang-undang polri yang ada sekarang,” kata dia.

Sejumlah anggota Komisi Reformasi Polri yang sudah tiba di Istana antara Jimly Asshiddiqie (ketua komisi), Ahmad Dofiri, Otto Hasibuan, hingga Mahfud MD.

0 Komentar