Prabowo Keluarkan Perpres Tentang Penanggulangan Ekstrimisme dan Terorisme

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Tangkapan layar
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Tangkapan layar)
0 Komentar

PRESIDEN Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2026–2029. Regulasi tersebut ditetapkan pada 9 Februari 2026.

Salinan Perpres diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

“Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,” tulis pertimbangan dalam Perpres.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Pada Pasal 1 ayat (1), dijelaskan bahwa pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna mencegah serta menanggulangi potensi terorisme.

Selanjutnya, pada ayat (2), disebutkan bahwa ekstremisme berbasis kekerasan merupakan keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Sementara itu, ayat (3) mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban massal, serta menyebabkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital.

Dalam beleid tersebut, RAN PE menjadi kebijakan nasional yang memuat kerangka strategis, arah, dan prioritas dalam pencegahan serta penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia. Pelaksanaan regulasi ini melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota, serta membuka ruang partisipasi masyarakat.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi Perpres tersebut.

0 Komentar