Otak Pelaku Pembunuhan Kacab Bank BUMN Target Gasak Duit Tersangka TPPU Kasus Duta Palma Group, Cheryl Darmadi

Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Mochamad Nasir (kiri), Kopda
Terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank Serka Mochamad Nasir (kiri), Kopda Feri Heriyanto (kedua kiri) dan Serka Frengky Yaru (ketiga kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (27/4/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi yang dihadirkan oditur militer. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU)
0 Komentar

Dalam sidang sebelumnya, oditur mendakwa Serka Muchamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Frengky Yaru dari Bekang Kopassus dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, oditur mengenakan dakwaan tambahan pidana tambahan pada Nasir dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 459 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 Huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama atau penyertaan. Ancaman pidananya paling berat adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, dan kurungan badan selama 20 tahun.

0 Komentar