Platform Gim Roblox Terapkan Verifikasi Usia Bagi Pengguna di Indonesia

Poster Game Roblox. (IST)
Poster Game Roblox. (IST)
0 Komentar

MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi langkah platform gim Roblox yang mulai menerapkan verifikasi usia bagi pengguna di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/4/2026), Meutya menjelaskan langkah tersebut sangat signifikan karena besarnya proporsi pengguna anak di platform tersebut.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia, sebanyak 23 juta di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 16 tahun.

“Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten,” ujar Meutya.

Selain pembatasan interaksi, Roblox menyediakan fitur pengaturan waktu layar (screen time) yang dapat dikendalikan orang tua untuk meminimalkan risiko kecanduan gim.

Meutya menyebutkan, hingga saat ini delapan platform digital raksasa, termasuk Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, dan TikTok, telah menyatakan komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas.

Implementasi pelindungan anak ini juga didukung oleh berbagai pemerintah daerah (pemda) melalui kebijakan pembatasan gawai di sekolah.

“Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono turut mengapresiasi ketegasan Kemkomdigi dalam menegakkan PP Tunas.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Menurutnya, regulasi ini menjadi benteng penting untuk melindungi generasi muda dari paparan radikalisme dan propaganda terorisme di ruang digital.

“Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak-anak yang terpapar terorisme melalui media sosial,” ungkap Komjen Eddy.

Ia menegaskan, BNPT akan terus melakukan mitigasi berkelanjutan agar anak-anak tidak menjadi sasaran jaringan teroris yang memanfaatkan media sosial untuk penyebaran paham radikal.

Pemerintah berharap sinergi regulasi, kepatuhan platform, dan pengawasan orang tua dapat menciptakan ekosistem digital yang aman bagi tumbuh kembang anak di Indonesia.

0 Komentar