DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkoba bandar Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Terbaru, penyidik menyita aset senilai Rp 15,3 miliar dari istri dan dua anak Ko Erwin.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut aset tersebut diduga kuat terkait dengan bisnis narkoba yang Ko Erwin. Aset yang disita beragam, mulai dari deretan mobil, ruko hingga gudang yang tersebar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Penyidik melakukan pengembangan kasus TPPU berdasarkan transaksi keuangan tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin yang disamarkan kepada istri dan kedua anaknya,” kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Sebelumnya, polisi telah menetapkan istri dan dua Ko Erwin sebagai tersangka kasus TPPU. Ketiganya kini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka adalah adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin, dan dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Brigjen Eko menjelaskan, ketiga tersangka berperan menerima aliran dana hasil narkoba dan memberikan fasilitas rekening pribadi untuk menampung uang dari Ko Erwin. Berdasarkan pemeriksaan awal, total estimasi aset yang disita mencapai Rp 15,3 miliar.
“Total Estimasi Keseluruhan Aset yang disita sebesar Rp15.300.000.000,” ungkap Eko.
Dia merinci aset yang berhasil disita dari ketiganya. Adapun aset yang disita dari Virda Virginia adalah aenilai Rp 1,05 miliar, yaitu:
- 1 unit mobil Toyota Avanza tahun 2025 (Senilai Rp 300 juta);
- 1 unit mobil Mitsubishi Xpander tahun 2019 (Senilai Rp 350 juta);
- 2 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Samota Residence, Sumbawa (Senilai Rp 400 juta).
Kemudian, lanjut Eko, Hadi Sumarho Iskandar memegang aset terbesar dengannilai estimasi mencapai Rp 11,35 miliar. Aset tersebut meliputi:
- 2 unit ruko di Jl Sandubaya Bertais, Mataram (Senilai Rp 5 miliar);
- 1 unit gudang di Pergudangan Dasan Cermen, Mataram (Senilai Rp 2 miliar);
- 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2021 (Senilai Rp 650 juta);
- Sejumlah sertifikat tanah (SHM) dan kwitansi pelunasan gudang senilai miliaran rupiah.
Sedangkan putri Ko Erwin, Christina Aurelia disebutkan mengelola bisnis travel yang modalnya diduga berasal dari sang ayah. Total aset yang disita darinya senilai Rp 2,9 miliar, terdiri dari:
