Rismon Sianipar Dilaporkan Mantan Ketua DPRD Morowali Terkait Buku 'Gibran End Game'

Rismon Sianipar
Rismon Sianipar
0 Komentar

RISMON Hasiholan Sianipar dilaporkan oleh mantan Ketua DPRD Morowali, Irwan Arya terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang buku berjudul ‘Gibran End Game’ ke Polda Metro Jaya, Jumat (24/4).Laporan tersebut diterima kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar karena merasa tertipu telah membeli buku ‘Gibran End Game’, di mana saya rencana membeli 200 hingga 300 buku dan baru membayar 60 buku,” kata Irwan kepada wartawan.

Irwan menceritakan dirinya membeli buku tersebut saat car free day (CFD) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2026. Irwan mengaku membeli buku tersebut karena tertarik dengan materi yang ditulis Rismon.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Irwan menyebut dirinya berencana membeli sebanyak 200-300 buku. Namun, ia baru membeli 60 buku seharga total Rp6.002.500.

Kemudian, seiring berjalannya waktu, Rismon justru membuat pernyataan yang pada intinya menganulir apa yang ditulisnya dalam buku tersebut.

“Dalam berjalannya seiring waktu, tiba-tiba muncul pernyataan yang sangat mengagetkan buat saya. Saya terkejut dan tidak menyangka Saudara Rismon menganulir dan tidak mengakui bahwa ini buku yang ditulisnya benar. Dan dia menyatakan bahwa isi buku ini bohong dan palsu menurut dia,” tutur dia.

Atas dasar itulah, Irwan menempuh proses hukum dengan melaporkan Rismon ke Polda Metro Jaya. Rismon dilaporkan terkait Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

Dalam laporannya, Irwan turut menyerahkan barang bukti berupa buku ‘Gibran End Game’ hingga bukti pembayaran pembelian buku.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Rismon sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Rismon kemudian mengajukan permohonan restorative justice (RJ). Permohonan RJ itu pun disetujui oleh Jokowi selaku pelapor.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Kini, Polda Metro Jaya telah resmi mencabut status tersangka Rismon. Selain itu, juga telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Rismon.

“Telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar tanggal 14 April 2026,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4).

0 Komentar