JERAT pidana terhadap pekerja kreatif tak hanya menerpa Amsal Sitepu. Kasus serupa juga dialami Toni Aji Anggoro yang divonis penjara satu tahun setelah membuatkan website desa. Berikut duduk perkaranya.
Kasus yang menyeret Toni Aji Anggoro itu jadi sorotan warganet usai puluhan massa dari kelompok Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) mengadakan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (20/4/2026).
Puluhan massa aksi datang ke PN Medan untuk menuntut pembebasan Toni Aji kepada majelis hakim. Unjuk rasa itu sempat berlangsung tegang hingga sejumlah fasilitas PN Medan rusak.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Massa aksi menyebut bahwa vonis penjara bagi Toni Aji merupakan bentuk kriminalisasi jaksa dan hakim. Menurut mereka Toni Aji hanya pekerja kreatif yang diminta kepala desa untuk membuat laman web profil desa dengan nilai pekerjaan sebesar Rp5,71 juta.
Para massa aksi juga menyoroti kasus serupa yang menyeret Amsal Sitepu. Menurut mereka, kasus Amsal Sitepu serupa dengan kasus Toni Aji. Oleh karenanya, massa aksi menuntut pembebasan Toni Aji sebagaimana pembebasan Amsal Sitepu.
Amsal Sitepu merupakan videografer yang diseret kejaksaan dalam kasus dugaan manipulasi anggaran produksi video profil desa. Kasus ini viral di internet dan Amsal kemudian divonis bebas karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Juru bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisma, menyebut bahwa PN Medan telah menerima aspirasi massa aksi. Namun, Soniady menegaskan bahwa PN Medan hanya bisa melakukan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kasus yang menjerat Toni Aji, kata Soniady, putusan telah bersifat inkrah sejak 5 Februari lalu. Hal ini membuat perubahan putusan hanya dapat dilakukan melalui upaya hukum luar biasa.
“Upaya hukum terhadap putusan inkrah adalah Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, yang dapat diajukan jika ditemukan bukti baru (novum), kekhilafan hakim, atau putusan yang saling bertentangan,” kata Soniady pada Selasa (21/4/2026), dikutip dari Antara.
Lantas, bagaimana duduk perkara kasus Toni Aji yang disebut mirip dengan kasus Amsal Sitepu ini
Duduk Perkara Kasus Tony Aji
