Tak Hanya Amsal Sitepu, Begini Perkara Pekerja Kreatif Toni Aji Dipenjara Usai Bikin Website Desa

Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro
Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro
0 Komentar

Atas kasus tersebut, Toni Aji kemudian didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; juga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Toni juga mendapatkan dakwaan subsider dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum kemudian menyatakan bahwa Toni tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, jaksa menyebut Toni terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider. Toni kemudian dituntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Dalam persidangan, majelis hakim PN Medan kemudian membuat vonis putusan terhadap Toni berupa penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 2 bulan.

Vonis tersebut kemudian bersifat mengikat alias inkrah pada 5 Februari 2026 lalu. Toni Aji pun kemudian ditahan, sementara Jesaya yang kini berstatus sebagai saksi tengah menjalani proses persidangan lanjutan.

0 Komentar