Atas kasus tersebut, Toni Aji kemudian didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; juga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Toni juga mendapatkan dakwaan subsider dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa penuntut umum kemudian menyatakan bahwa Toni tidak terbukti dalam dakwaan primer. Namun, jaksa menyebut Toni terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider. Toni kemudian dituntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Dalam persidangan, majelis hakim PN Medan kemudian membuat vonis putusan terhadap Toni berupa penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan selama 2 bulan.
Vonis tersebut kemudian bersifat mengikat alias inkrah pada 5 Februari 2026 lalu. Toni Aji pun kemudian ditahan, sementara Jesaya yang kini berstatus sebagai saksi tengah menjalani proses persidangan lanjutan.
