Tak Hanya Amsal Sitepu, Begini Perkara Pekerja Kreatif Toni Aji Dipenjara Usai Bikin Website Desa

Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro
Suasana aksi unjuk rasa pembebasan Toni Aji Anggoro
0 Komentar

Kasus Toni Aji Anggoro ini bermula pada 2023. Kala itu, CV. Arih Ersada Perdana (CV. AEP) mendapatkan proyek pembuatan video profil dan laman web sejumlah desa di Kabupaten Karo.

Dari situ, Direktur CV. AEP yaitu Jeyasa Perangin-Angin lalu merekrut Toni Aji Anggoro untuk mengerjakan proyek pembuatan laman web desa. Toni kemudian melakukan pembuatan laman web desa di wilayah Kecamatan Mardinding, Juhar, Laubaleng, dan Kutabuluh yang totalnya ada 14 desa di Kabupaten Karo

Proyek ini kemudian dikerjakan Toni. Namun, perkara mulai muncul dari sana.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Berdasarkan salinan putusan di laman web Mahkamah Agung, kejaksaan menemukan ketidaksesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) yang diajukan dengan realisasi pekerjaan.

Dokumen RAB yang dibuat Toni dan Jesaya disebut menetapkan biaya pembuatan laman web desa sebesar Rp10 juta untuk setiap desa. Namun, mencuat dalam persidangan bahwa Jesaya sepakat untuk memberikan Toni biaya riil pengerjaan proyek sebesar Rp5,71 juta.

Tak hanya itu, Toni Aji juga disebut telah membuat laman web dengan prosedur yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk instansi resmi negara seperti desa.

Toni dinilai menggunakan Protocol Maps Google versi gratis dan tidak menggunakan alamat web sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.

Dalam peraturan ini, laman web desa ditetapkan harus memiliki domain “desa.id”. Namun, laman web hasil produksi Toni dan Jeyasa menggunakan domain “.com”.

Selain itu, dakwaan terhadap Toni Aji juga didasarkan pada temuan bahwa laman web yang telah dibuat hanya aktif selama 3 bulan. Hal ini disebut berlainan dengan kesepakatan bahwa laman web akan aktif selamanya dan mendapatkan pemeliharaan secara berkala.

Perbuatan Toni Aji lantas dinilai mengibatkan kerugian negara sebanyak Rp229.468.327. Angka ini mengacu pada laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan CV. Arih Ersada Perdana (CV. AEP) di Kabupaten Karo Tahun anggaran 2020 s.d 2023, Nomor:010/LHP/K/2025 tertanggal 8 Juli 2025 yang ditandatangani Inspektur Sodes Sembiring, SE, M.Si.

0 Komentar