SETELAH sempat melayangkan protes dan mendapat sanksi teguran tertulis, platform berbagi video YouTube yang bernaung di bawah raksasa teknologi Google akhirnya resmi mematuhi regulasi Pemerintah Indonesia. YouTube kini bersedia membatasi dan menonaktifkan akun milik pengguna anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah putar balik ini sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengonfirmasi kabar tersebut usai pihak Google menyerahkan surat kepatuhan secara langsung kepada Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen Wasdig).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“Kami ingin menyampaikan bahwa pada hari ini Pemerintah mengapresiasi karena YouTube sudah menyampaikan surat kepatuhan. Surat kepatuhannya sudah diserahkan langsung,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Deaktivasi Akun dan Hapus Iklan Target Anak
Sebagai wujud nyata kepatuhannya, YouTube terpantau telah memperbarui halaman Bantuan YouTube di Indonesia. Dalam panduan komunitas terbarunya, YouTube menyematkan peringatan tegas yang berbunyi: “Jika Anda berusia di bawah 16 tahun di Indonesia, akses ke akun Anda di YouTube mungkin akan dinonaktifkan.”
Lebih lanjut, Meutya membeberkan bahwa YouTube tidak hanya akan mendeaktivasi akun-akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap, tetapi juga berkomitmen penuh untuk mengeliminasi iklan-iklan komersial yang secara spesifik menargetkan audiens anak-anak dan remaja di Tanah Air.
7 Raksasa Teknologi Kini Patuh
Dengan takluknya Google, Pemerintah Indonesia mencatat kemenangan besar dalam menjaga kedaulatan ruang digital. Hingga Rabu (22/4), sudah ada tujuh dari delapan platform digital berisiko tinggi target awal yang kini berstatus patuh 100 persen terhadap PP Tunas.
“Keseluruhan tujuh platform dimulai dari X, Bigo Live, Meta yang terdiri dari IG, Facebook, Threads; TikTok, kemudian kali ini YouTube. Ini semua sudah memberikan komitmen kepatuhan untuk bersama-sama dengan pemerintah melindungi anak-anak,” papar Meutya.
Penerapan PP Tunas ini tidak akan berhenti pada delapan platform raksasa tersebut. Kemkomdigi memberikan ultimatum kepada seluruh platform digital lain yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian sistem dan mematuhi PP Tunas, dengan tenggat waktu maksimal hingga Juni 2026.
