Pengadilan Militer Tunjuk 3 Hakim Sidang Tindak Pidana Soal Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Pengadilan Militer II-08 Jakarta. FOTO/dilmil-jakarta.go.id/
Pengadilan Militer II-08 Jakarta. FOTO/dilmil-jakarta.go.id/
0 Komentar

JURU Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Chk Endah Wulandari, mengungkapkan bahwa sidang tindak pidana terkait penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akan dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto. Selain itu, sidang juga akan diikuti oleh dua hakim anggota yaitu Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut Zainal Abidin.

Endah menjelaskan, proses penetapan tiga hakim tersebut menggunakan skema aplikasi Smart Majelis.

“Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim dari Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan menggunakan Aplikasi Smart Majelis,” kata Endah dalam keterangan pers, Senin (20/4/2026).

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Dengan ditunjuknya tiga hakim tersebut, kewenangan terhadap empat terdakwa TNI penyiram air keras atas nama Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia, Lettu Pas Sami Lakka, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi, dan Serda (Mar) Edi Sudarko.

Oleh karena itu, apabila ada pihak-pihak yang ingin meminta keterangan terhadap empat terdakwa, Endah menyebut hal itu harus melalui izin ketua majelis hakim, termasuk Komnas HAM yang berencana meminta keterangan kepada empat terdakwa penyiraman air keras.

“Sehingga jika ada kepentingan terkait dengan para Terdakwa bisa mengajukan surat tertulis kepada Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan berkas perkara penyiraman air keras kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Penyerahan berkas perkara penyiraman air keras tanpa disertai keterangan dari korban Andrie Yunus.

Di sisi lain, Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026. Fredy menjelaskan bahwa pihaknya memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur pelaksanaan sidang dilaksanakan 10 hari usai diserahkan berkas oleh pihak oditurat.

0 Komentar