2 Bersaudara Bos PT Sritex Didakwa Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). (Foto: Kemenkum Jateng)
0 Komentar

DUA bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dituntut membayar uang pengganti Rp 677 miliar dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Sritex. Mereka didakwa merugikan negara Rp 1,3 triliun.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso dalam sidang tuntutan kasus korupsi dua Lukminto itu di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Dalam sidang tersebut, dihadirkan tiga terdakwa yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Total kerugian keuangan negara adalah Rp 1,35 triliun. Kerugian ini bersifat real dan tidak dapat dipulihkan mengingat PT Sritex telah dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 dan tidak memiliki aset yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajibannya,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).

Jaksa menyebut, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank pembangunan daerah. Hal itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karenanya, ketiga terdakwa dituntut membayar uang pengganti.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang ganti sejumlah Rp 677 miliar. Dengan memperhitungkan harta benda atau uang milik terdakwa yang telah disita oleh jaksa,” ungkapnya.

Jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, dia tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara 8 tahun,” tuturnya.

Dituntut 16 Tahun Penjara

JPU juga menuntut Majelis Hakim memutuskan terdakwa Iwan Setiawan, Iwan Kurniawan, dan Allan Moran yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut dihukum 16 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iwan Setiawan dengan pidana penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan,” tuntut jaksa.

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Sama seperti Iwan Setiawan, Iwan Kuniawan dan Allan Moran pun dituntut JPU penjara selama 16 tahun dikurangi masa penahanan.

Selain itu, JPU menuntut ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, kekayaannya disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

0 Komentar