2 Bersaudara Bos PT Sritex Didakwa Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). (Foto: Kemenkum Jateng)
0 Komentar

“Jika hartanya tidak cukup, maka diganti pidana penjara selama 190 hari,” ujarnya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, JPU menyebut perbuatan Iwan Setiawan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang saat ini menjadi prioritas pemerintah.

“Hal yang memberatkan, Iwan Setiawan mengakibatkan kerugian negara dengan jumlah yang besar, terdakwa tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatannya,” kata jaksa.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Sementara dalam hal yang memberatkan Iwan Kurniawan, jaksa menyebut Iwan Kurniawan juga menikmati hasil korupsi.

Adapun, ketiganya disebut jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas tuntutan JPU, ketiganya kompak akan mengajukan pleidoi.

Sebelumnya diberitakan, dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso mendakwa keduanya melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.

“Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun,” kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12/2025).

Pengacara Sebut Jaksa Ngarang

Pengacara terdakwa, Randy Irawan menyampaikan protesnya kepada majelis hakim usai jaksa membaca dakwaan. Ia menyebut tuntutan JPU tidak memuat fakta-fakta persidangan.

“Saat ini kami tidak melihat ada fakta persidangan yang disampaikan, bahkan ahli yang sudah disampaikan oleh rekan-rekan jaksa pun dari OJK tidak disampaikan,” kata Randy di hadapan hakim, Senin (20/4/2026).

Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi

Ia mengaku bingung usai mendengarkan tuntutan jaksa karena tidak memuat pernyataan para saksi yang telah hadir di persidangan.

“Ini semua yang ditulis kami pasti akan baca, tapi apakah ini bentuk dari peradilan yang sebenarnya bahwa fakta persidangan seharusnya menjadi suatu hal yang utama di pasal 184 KUHP. Ini penting untuk kepastian hukum kita Majelis Hakim yang terhormat,” ujarnya.

Randy mengaku akan memberikan pembelaan para terdakwa melalui pleidoi di sidang selanjutnya.

“Apapun yang diterangkan secara tegas, kami protes keras. Apapun yang disampaikan dalam keterangan tersebut akan kami bantah dan pleidoi kami,” ujarnya.

0 Komentar