2 Bersaudara Bos PT Sritex Didakwa Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp677 Miliar

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). (Foto: Kemenkum Jateng)
0 Komentar

“Akan kami buktikan sebaliknya bahwa fakta persidangan adalah yang utama. Bukan menulis seperti novel,” lanjutnya.

Majelis hakim pun mempersilakan tim pengacara terdakwa untuk menyusun pleidoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, (Senin/27).

“Yang disampaikan di situ (tuntutan), jaksa menurut pendapat kami seperti mengarang bebas,” kata Randy usai sidang.

0 Komentar