Kejaksaan: Kadis ESDM Provinsi Jawa Timur Tersangka, Diduga Pungli Perizinan

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono
0 Komentar

KEJAKSAAN menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Aris Mukiyono sebagai tersangka. Aris diduga melakukan pungutan liar bersama bawahannya untuk penerbitan izin di sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menetapkan dua pejabat lain, yakni Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jawa Timur, Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim berinisial H.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menyelidiki pengaduan masyarakat, khususnya dari para pemohon izin yang mengaku mengalami hambatan meski telah memenuhi seluruh persyaratan administratif.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

“Tim bergerak mengumpulkan data dan keterangan. Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana yang diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Wagiyo melalui keterangan resminya dikutip Sabtu, 18 April 2026.

Wagiyo mengatakan, sejak 14 April 2026 , tim penyidik menggeledah kantor Dinas ESDM Jawa Timur dan di sejumlah rumah pihak-pihak yang diduga terlibat. “Kami menyita beberapa pihak untuk dimintai keterangan serta menyita berbagai dokumen penting,” kata.

Dari hasil penyidikan, modus operandi yang digunakan adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin bagi pemohon yang tidak memberikan uang, meskipun seluruh persyaratan telah lengkap. “Sebaliknya, bagi pemohon yang bersedia memberikan sejumlah uang, proses perizinan dapat dipercepat,” kata Wagiyo.

Besaran pungutan liar yang terungkap bervariasi, antara lain percepatan izin sektor pertambangan berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta, pengajuan izin baru pertambangan Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, serta pengajuan izin pengusahaan air tanah atau SIPA dengan tarif antara Rp 5 juta hingga Rp 20 juta. “Praktik ini bertentangan dengan mekanisme resmi yang seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS),” kata Wagiyo.

Penyidik menduga praktik ini telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dengan pola yang terstruktur. Uang hasil pungutan liar tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dibagi-bagikan di antara pihak-pihak yang terlibat, mulai dari level pelaksana hingga pimpinan.

0 Komentar