Hasil penggeledahan di berbagai lokasi, penyidik menyita uang tunai senilai Rp 494 juta dari Aris Mukiyono. Sementara dari Ony Setiawan, penyidik menyita Rp 1,64 miliar, dan dari tersangka H senilai Rp 229 juta.
“Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 2,36 miliar, yang terdiri dari uang tunai sekitar Rp 1,9 miliar dan saldo rekening sekitar Rp 465 juta,” kata Wagiyo.Selain itu, sejumlah dokumen terkait proses perizinan juga turut disita dan saat ini tengah dianalisis untuk memperkuat pembuktian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru. Penyidik juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan upaya penyamaran aliran dana.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
“Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya,” kata Wagiyo.
