OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memastikan saat ini tidak terdapat potensi penarikan dana secara besar-besaran atau bank rush seiring pelemahan nilai tukar rupiah, mengingat situasi politik keamanan, dan ekonomi Indonesia dinilai tetap kondusif.
“Bank rush pada umumnya diakibatkan oleh isu kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Sehingga upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat itu harus senantiasa dilakukan oleh manajemen bank,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers hasil RDKB Mei 2026 di Jakarta, Jumat (5/6).
Ia menambahkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dapat dijaga melalui upaya menjaga kinerja bank tetap baik, implementasi prudential banking atau prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank, serta pelaksanaan manajemen risiko secara aktif dalam setiap lini bisnis.
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Dian mengatakan bahwa OJK menyadari, secara teoritis pelemahan nilai tukar rupiah dapat berdampak pada kenaikan harga barang impor (imported inflation), menurunkan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang, serta membebani fiskal karena subsidi pemerintah masih cukup besar.
Di sisi lain, menurutnya, pelemahan nilai tukar dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global serta membuat Indonesia relatif lebih menarik bagi wisatawan mancanegara.
“Oleh karena itu, kami senantiasa melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terkait pergerakan nilai tukar dan dampaknya terhadap perbankan,” kata Dian.
Pada April 2026, rasio Posisi Devisa Neto (PDN) perbankan tercatat sebesar 1,63% dengan posisi long atau aset valuta asing (valas) lebih besar dibandingkan kewajiban valas. Hal ini, ujar Dian, menunjukkan bahwa eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar relatif terjaga dan terkendali.
“Dengan demikian, dampak immediate dari pelemahan rupiah terhadap stabilitas perbankan itu relatif masih terbatas,” kata dia.
Namun demikian, Dian mengatakan pelemahan rupiah yang berlanjut akan berdampak pada debitur yang memiliki eksposur rentan terhadap pergerakan valas. Hal ini pada akhirnya dapat menekan kemampuan bayar debitur dan meningkatkan risiko kredit.
Dalam kondisi tersebut, OJK terus meminta perbankan untuk memastikan kecukupan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) serta ketahanan permodalan yang kuat.
