MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan masih banyak terjadi berbagai penyimpangan, termasuk pungutan liar (pungli), yang dilakukan oleh jajaran birokrasi di berbagai tempat. Yusril mengatakan bahwa hal tersebut berasal dari laporan masyarakat yang masuk kepadanya.
“Ini merupakan satu masukan penting, apalagi setelah KPK telah mengungkapkan terjadinya dugaan tidak pidana korupsi, baik yang terjadi pada tahun 2023-2024 maupun yang terjadi sekarang ini,” kata Yusril dalam keterangan video yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/6).
Dia menyampaikan informasi terakhir yang diterima pihaknya dari KPK, yakni kasus korupsi yang disidik terjadi di jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Baca Juga:Amanat Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 Resmi BPIP, Lengkap untuk 1 JuniDraft Tak Resmi Rancangan Kesepakatan Iran-Amerika Serikat Bocor, Teheran Disebut Dapat Kendali Selat Hormuz
Kasus itu, sambung dia, tidak terbatas terjadi hanya pada 2023-2024 ketika Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, tetapi masih terus berlanjut sampai sekarang ketika sudah menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dia mengatakan tindakan tersebut turut melibatkan banyak jajaran birokrasi Imigrasi pada tingkat Kantor Imigrasi Jakarta Barat serta mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menko menegaskan semua hal itu harus diungkap dengan jelas dan tuntas oleh KPK, sesuai dengan kewenangannya sebagai lembaga independen yang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan di bidang korupsi.
“Saya terus memonitor perkembangan kasus penyidikan dugaan terjadinya tidak pidana korupsi di jajaran Imigrasi, khususnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang telah disidik oleh KPK,” tuturnya.
Menurut dia, kasus tersebut dijadikan sebagai momen yang sangat penting bagi pihaknya untuk melakukan pembenahan terhadap seluruh jajaran Imigrasi.
Oleh karena itu, Yusril memerintahkan kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk kooperatif dengan KPK, dengan membuka semua data serta memberikan semua informasi sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi.
Selain Kementerian Imipas, dia menekankan pemeriksaan juga harus melibatkan seluruh jajaran, baik Kantor Imigrasi Jakarta Barat maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, yang dulunya bernama Kanwil Kemenkumham Jakarta.
Baca Juga:Menkeu Amerika Serikat Umumkan Rampas Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 TriliunPulau Katang di Kepri Viral Dijual Rp65 Miliar, Pemerintah Buka Suara
“Kemungkinan juga bisa diperiksa di tempat-tempat lain agar semua kasus terungkap dan kemudian kami melakukan pembenahan-pembenahan yang lebih baik di masa yang akan datang,” ungkap Yusril.
