MENTERI Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth sepakat menjalin kerja sama Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) di Markas Departemen Pertahanan AS, Pentagon, Senin (13/4) waktu setempat.
Sebelumnya beredar isu soal adanya izin lintas udara yang diajukan AS dalam MDCP. Kemhan menegaskan bahwa ruang udara Indonesia masih menjadi kedaulatan negara.
“Kedua pemimpin sepakat untuk meningkatkan hubungan pertahanan bilateral Amerika Serikat-Indonesia menjadi Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama,” ujar Juru Bicara Pentagon Sean Parnell dalam keterangan resmi Pentagon, dipantau di Jakarta, Selasa (14/4).
Isi MDCP antara Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
MDCP memiliki tiga pilar utama yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghormati dan kedaulatan nasional, yakni modernisasi militer dan pembangunan kapasitas, pelatihan dan pendidikan militer profesional dan latihan dan kerja sama operasional. Parnell menyampaikan dalam pertemuan mereka, Menhan Sjafrie dengan Menhan Hegseth berkomitmen untuk memperluas cakupan dan kompleksitas latihan bilateral maupun multilateral, seperti Super Garuda Shield.
“Kedua pemimpin menegaskan kembali hubungan pertahanan yang penting dan terus berkembang serta membahas berbagai tujuan bersama, termasuk peningkatan pelatihan pasukan khusus dan pendidikan militer profesional,” ujar Parnell.
Tujuannya untuk memperkuat kapasitas militer kedua negara dalam upaya menjaga perdamaian.
Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai MDCP yang disepakati antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dapat memperkuat pertahanan negara.
Ia menilai teknologi dan kerja sama latihan dua negara salah satu fokus dari kemitraan yang diresmikan pada Senin (13/4) tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan kerja sama tersebut peluang guna meningkatkan kapasitas pertahanan nasional.
Kerja sama dengan AS, sambung dia, dijalankan di dalam politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara. Ia memastikan isi surat pernyataan minat (LoI) terkait izin lintas udara yang diajukan AS tidak termaktub dalam MDCP.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Poin kerja sama soal izin aktivitas penerbangan militer pesawat AS di ruang udara Indonesia, sambung dia, masih dipertimbangkan dengan menekankan kepentingan nasional dan kedaulatan.
