KUASA hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk, mengatakan percakapan atau chat yang menjadi bukti kasus dugaan pelecehan seksual didapatkan secara sah.
Dia menyebut bukti itu tak diperoleh dengan melakukan pengancaman atau menekan pihak lain.
“Saya tegaskan chat tersebut didapatkan dengan cara yang sah. Tidak ada tekanan, tidak ada pengancaman,” kata Timotius dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Timotius mengatakan percakapan tersebut merupakan hasil dari upaya para korban selama lebih dari satu setengah tahun memperjuangkan kasus ini. Dia meminta agar publik tak berspekulasi atas hal ini.
“Jadi jangan dianggap ini merupakan hanya bocor-bocor yang tidak jelas, yang hanya tidak begitu saja bocor. Ini perjuangan lebih dari satu tahun semuanya,” katanya.
Dia berharap kampus dapat membantu kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan. Timotius menyebut keinginan pihaknya hanyalah sanksi drop out karena mahasiswa itu sudah tidak memberikan rasa aman bagi lingkungannya.
“Dia tidak bisa memberikan rasa aman, dia berbahaya bagi mahasiswa yang lainnya, dapat mencederai nilai universitas. Saya rasa semua unsur tersebut sudah terpenuhi,” katanya.
“Jangan ada pemikiran bahwasanya untuk di-drop out kasusnya itu sudah harus sampai yang lebih berat, yang harus sudah pelecehan fisik dan lain-lain,” sambung dia.
