Komdigi: YouTube dan Roblox Belum Patuhi Ketentuan Pembatasan Akses Pengguna di Bawah Usia 16 Tahun

Ilustrasi Roblox dan YouTube
Ilustrasi Roblox dan YouTube
0 Komentar

KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menyatakan platform digital YouTube dan Roblox hingga kini belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

“Kami akan terus berkomunikasi, baik secara formal maupun informal, dalam diskusi mengenai fitur dengan dua platform yang belum mematuhi, yaitu Roblox dan juga YouTube,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah saat ini tengah memantau kepatuhan delapan platform digital tahap awal implementasi PP TUNAS, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran

Dari seluruh platform tersebut, Meutya mengapresiasi TikTok yang telah menunjukkan komitmen penuh dengan melaporkan penonaktifan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun per tanggal 10 April 2026.

Terkait dengan Roblox, Meutya memberikan atensi khusus meski platform tersebut telah melakukan penyesuaian pengaturan (adjustment setting) secara global dari kantor pusatnya di Amerika Serikat.

Menurutnya, kebijakan global tersebut belum sepenuhnya selaras dengan standar perlindungan anak di Indonesia karena masih ditemukan celah keamanan bagi pengguna di bawah umur.

“Kami mengingatkan untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia melalui PP TUNAS dalam hal indikasi risiko tinggi terhadap anak-anak. Pihak kami masih menemukan adjustment setting tersebut masih membolehkan adanya komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal,” tegas Meutya.

Pemerintah menegaskan kepatuhan terhadap PP TUNAS bersifat wajib. Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana, platform yang abai terhadap aturan ini menghadapi sanksi administratif berjenjang, mulai dari pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.

Selain menjatuhkan teguran, Komdigi juga mengimbau seluruh platform digital untuk segera memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS dengan menyampaikan rencana implementasi kebijakan serta melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri paling lambat dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi sekitar 70 juta anak di Indonesia dari risiko di dunia digital.

0 Komentar