KUASA hukum korban kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Timotius Rajagukguk mengatakan korban dugaan pelecehan seksual dalam kasus tersebut berjumlah 27 orang.
Dia menyebut jumlah korban yang teridentifikasi saat ini berasal dari unsur mahasiswa dan juga dosen.
“Korban yang saya wakili terdapat 20 orang. Itu baru yang saya wakili, semuanya mahasiswa. Dari unsur dosen terakhir saya dengar ada tujuh orang,” kata Timotius dalam konferensi pers di Kampus UI, Depok, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Timotius mengatakan terbuka kemungkinan ada korban lainnya yang tak mengetahui menjadi korban pelecehan seksual dalam grup percakapan ini.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) makin viral di media sosial setelah keenam belas pelaku dikumpulkan dan meminta maaf secara langsung kepada korban.
Kasus ini bermula pada 12 April 2026 ketika tangkapan layar percakapan grup chat beberapa mahasiswa FH UI viral di media sosial. Isi percakapan tersebut mengandung komentar bernada pelecehan seksual terhadap perempuan.
Unggahan ini memicu kecaman publik karena dinilai merendahkan perempuan dan tidak seharusnya dilakukan oleh para mahasiswa berpendidikan.
Menanggapi hal tersebut, pihak FHUI langsung mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dan mengecam keras tindakan yang dianggap melanggar etika akademik serta berpotensi mengandung unsur pidana.
Fakultas kemudian melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh, termasuk memanggil mahasiswa yang diduga terlibat.
Pihak universitas melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) turut menangani kasus ini.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
“UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro dikutip Antara News,Senin (14/4/2026).
Sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat telah dikumpulkan dalam sebuah forum untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban. Namun, respons ini dinilai belum cukup, karena korban tetap merasakan kekecewaan dan kemarahan.
