Katanya, para pegawai yang berada di lantai dua, mengetahui adanya kebakaran, dari seseorang yang melihat titik api di lantai satu.
“Alarm kebakaran juga berdasarkan keterangan Saksi tidak ada,” kata Roby.
Susatyo menyebut, berdasarkan pemeriksaan saksi, dokumen, hasil olah TKP, serta hasil Labfor, penyidik menemukan adanya kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan, khususnya pada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana.
Kata Susatyo, sejumlah kelalaian tersebut yaitu tidak memastikan SOP penyimpanan baterai, tidak menunjuk petugas K3 untuk pelatihan keselamatan, tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan flammable, tidak menyediakan pintu darurat dan memastikan jalur evakuasi berfungsi.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Dia menegaskan penahanan dilakukan terhadap Michael lantaran diancam pidana diatas lima tahun, serta dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi.
