POLRES Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardana (MWW), sebagai tersangka, terkait peristiwa kebakaran di kantornya yang menewaskan 22 orang pada Selasa (9/12/2025) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan Michael ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian atau kesengajaan hingga mengakibatkan kebakaran dan menimbulkan korban jiwa.
“Dan kemarin kami melakukan penangkapan dan kami melakukan penahanan berdasarkan alat bukti yang sudah kami kumpulkan. Kemudian sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,” kata Susatyo saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Renovasi Gerbang Gedung Sate Berbentuk Candi Anggaran Capai Rp3,9 MiliarKetika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah Menjawabnya
Michael diduga dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan atau karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran dan atau karena kealpaanya menyebabkan orang lain meninggal berdasarkan Pasal 187, 188, dan atau 359 KUHP.
Susatyo menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bahwa tidak terdapat SOP penyimpanan baterai flammable yang menjadi penyebab utama kebakaran. Katanya, terdapat sebuah ruangan yang menjadi titik awal api yang isinya adalah tumpukan baterai.
Susatyo menyebut baterai dengan daya 30.000 mAh tersebut jatuh dan mengenai baterai lainnya hingga menyebabkan kebakaran. Bahkan, di ruangan yang sama, terdapat genset yang berpotensi menimbulkan panas.
Lebih lanjut, dalam ruangan tersebut, tidak ada pemisah antara baterai rusak, bekas, dan baterai yang sehat. Terlebih, ruangan yang menjadi awal mula kemunculan api ini hanya berukuran 2×2 meter tanpa ventilasi dan fireproofing(perlindungan tahan terhadap api).
Susatyo juga menyebut bahwa kebakaran ini bisa membuat puluhan orang meninggal lantaran tidak adanya pintu darurat, sensor asap, sistem proteksi kebakaran, dan jalur evakuasi.
Bahkan, Susatyo mengungkapkan bahwa gedung kantor Terra Drone Indonesia ini, memiliki IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk perkantoran, namun malah digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang.
“Sebagian besar korban berada di lantai atas, dan terjebak karena tidak adanya jalur evakuasi, sementara asap tebal naik sangat cepat,” tuturnya.
Baca Juga:Usai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda NasionalSekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke Pimpinan
Sementara, dalam kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkapkan, kantor Terra Drone Indonesia, tidak memiliki alarm kebakaran.
