SEJUMLAH perwira TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Irwandi pada Senin (8/9/2025). Pasalnya, hasil temuan patroli siber yang dilakukan TNI ada dugaan tindak pidana yang dilakukan CEO Malaka Project itu.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, perwakilan TNI itu datang untuk melaporkan Ferry terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Dalam konsultasi itu Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa pelaporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik harus dilakukan oleh pribadi, mengacu kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:Ketika Manusia Bertanya dan Mengugat, Jokowi Sudah MenjawabnyaUsai Aksi Protes Penggerebekan Imigrasi, Los Angeles Rusuh Donald Trump Kirim Ribuan Garda Nasional
“Kami sampaikan, kan menurut putusan MK, institusi kan enggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata dia, Selasa (9/9/2025).
Ia menjelaskan, dalam konsultasi itu, Ferry diduga melakukan pencemaran nama baik. Pihak yang dicemarkan nama baiknya adalah institusi negara.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen JO Sembiring mengatakan, pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi terkait hasil temuan patroli siber yang dilakukan TNI. Pasalnya, ditemukan fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
“Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi,” kata dia di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, TNI akan melakukan langkah hukum terkait dugaan tindak pidana tersebut. Hal itu dilakukan karena TNI mengedepankan hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana itu.
Ketika ditanya mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan, ia masih belum mau mengungkapkan. Menurut dia, hal itu nantinya akan dilakukan penyelidikan. “Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan,” kata dia.
