Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran: Ikuti Saja Proses Ketatanegaraan

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi)
Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi)
0 Komentar

PRESIDEN RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) buka suara menanggapi upaya pemakzulan terhadap putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka yang kini duduk sebagai Wakil Presiden RI.

Seperti diketahui, isu pemakzulan Gibran ini bermula dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan hingga akhirnya bersurat kepada pimpinan DPR RI, MPR RI, dan DPD RI beberapa waktu lalu.

Menanggapi surat pemakzulan Gibran yang dikirim oleh Forum Purnawirawan TNI kepada DPR, Jokowi meminta agar semua pihak mengikuti sistem ketatanegaraan yang ada.

Baca Juga:Sekjen DPR Sebut Terima Surat Forum Purnawirawan TNI soal Pemakzulan Gibran: Kami Teruskan ke PimpinanKetua Koperasi Al- Azariyah dan Pengawas Operasional Tersangka Insiden Longsor Tambang Galian C Gunung Kuda

“Ya, negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya, diikuti saja proses sesuai ketatanegaraan kita,” tutur Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (6/6) siang.

Jokowi juga menyampaikan bahwa dirinya tak sakit hati atas serangan terhadap putra sulungnya itu melalui isu pemakzulan. Menurutnya, isu tersebut merupakan salah satu bentuk dinamika demokrasi.

“Itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja, biasa. Dinamika demokrasi kan ya seperti itu,” tambah dia.

Namun, ia menegaskan bahwa pemakzulan di Indonesia seharusnya satu paket, berbeda dengan Filipina.

“Pemilihan presiden kemarin kan satu paket. Bukan sendiri-sendiri. Di Filipina itu sendiri-sendiri, di kita ini kan satu paket. Ya memang mekanismenya seperti itu,” urai Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi menilai bahwa pemakzulan kepala negara tak semudah membalikkan telapak tangan. Namun menurutnya pemakzulan harus didasari dengan alasan yang kuat seperti adanya pelanggaran pidana atau pelanggaran berat lainnya.

“Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden misalnya korupsi, atau melakukan perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat. Itu baru (dapat dimakzulkan),” jelas dia.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Sebagai informasi, munculnya isu pemakzulan Gibran sebagai Wapres RI bermula dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak pimpinan lembaga seperti DPR RI, MPR RI, dan DPD RI. Dalam surat desakan tersebut terdapat tanda tangan dari empat sosok purnawirawan jenderal TNI seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

0 Komentar