Tantangan Baru KPK: Tak Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Simak Isi UU Barunya

Tantangan Baru KPK: Tak Bisa Tangkap Direksi dan Komisaris BUMN, Simak Isi UU Barunya
Logo KPK di Gedung Merah Putih. Foto: MI/Rommy Pujianto
0 Komentar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menghadapi tantangan baru setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) resmi diberlakukan pada 24 Februari 2025.

Dalam UU BUMN terbaru ini, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan dampak besar terhadap ruang lingkup kerja KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan BUMN.

UU ini menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan menjadi sorotan karena dinilai melemahkan peran KPK dalam melakukan penindakan hukum terhadap pelaku korupsi di perusahaan pelat merah.

Apa Bunyi Pasal dalam UU BUMN yang Jadi Sorotan?

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi sorotan:

Pasal 3X ayat (1): “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”.

Pasal 9G: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.Penjelasan Pasal 9G menambahkan bahwa meski bukan penyelenggara negara dalam konteks BUMN, status penyelenggara negara seseorang tidak serta merta hilang.

Namun demikian, hal ini cukup untuk membuat KPK tidak lagi memiliki dasar hukum untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN, sebagaimana tercantum dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Implikasi terhadap Kewenangan KPK

KPK tunduk pada Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK hanya dapat menyelidiki, menyidik, dan menuntut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau kasus dengan kerugian negara minimal Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Namun, dengan dikeluarkannya direksi dan komisaris BUMN dari kategori penyelenggara negara, maka wewenang KPK menjadi terbatas.

Hal ini memicu keprihatinan di berbagai kalangan, mengingat peran BUMN sangat strategis dan potensi kerugian negara di sektor ini sangat besar.

KPK Bakal Lakukan Kajian Mendalam

Baca Juga:Jumlah Setoran Uang Judi Sabung Ayam Diduga Pemicu 3 Polisi Tewas Ditembak Oknum TNI di Way KananTom Lembong: 100 Persen Semua Izin Impor Diterbitkan Kemendag Ditembuskan Kemenperin

Menanggapi perubahan ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian menyeluruh terhadap substansi UU BUMN.

Kajian ini akan melibatkan Biro Hukum serta Kedeputian Penindakan untuk melihat sejauh mana dampaknya terhadap penegakan hukum oleh KPK.

0 Komentar