Jokowi Respons Soal KPK Tak Bisa Proses Kasus Korupsi di BUMN

Mantan Presiden Jokowi berpose di depan kediaman pribadinya di Solo. (Instagram/Jokowi)
Mantan Presiden Jokowi berpose di depan kediaman pribadinya di Solo. (Instagram/Jokowi)
0 Komentar

PRESIDEN ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ikut menanggapi beredarnya isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikabarkan tak lagi bisa memproses kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret perusahaan milik BUMN.

Hal itu diungkap Jokowi saat ditemui awak media setibanya di rumah kediaman pribadinya, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Senin (5/5) siang.

Menurut Jokowi, sesuai undang-undang yang berlaku, semua instansi atau lembaga baik profit maupun nonprofit bisa diproses bila terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

“Semua yang berkaitan dengan korupsi itu bisa diproses,” terang Jokowi.

Baca Juga:KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu DekatInisiatif Putra Presiden Prabowo Temui Megawati dan Jokowi Tedukan Dinamika Politik, Waketum PAN: Momen Tepat

Tanpa terkecuali perusahaan tersebut di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekalipun.

“Baik itu pemerintah, baik itu BUMN, baik itu sektor swasta. Jelas kalau itu,” pungkas Jokowi.

Sebagai informasi, isu terkait adanya kabar KPK tak lagi bisa mengusut kasus korupsi yang menyasar perusahaan plat merah mencuat baru-baru ini.

Mencuatnya isu tersebut bermula dari pemberlakuan Undang-Undang (UU) 1 Tahun 2025 tentang UU BUMN. Aturan tersebut diberlakukan sejak 24 Februari 2025 lalu.

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan KPK yaitu:

Pasal 3X Ayat (1) berbunyi “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”. Pasal 9G berbunyi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

0 Komentar