“Dengan itu kita akan mengirim orang orang terampil ke luar, sebab masalah selama ini ialah rendahnya skill para pekerja kita,” ucapnya.
Selain membuat program, KP2MI juga memerlukan pembenahan dalam beberapa aspek, antara lain penataan Regulasi yakni melakukan perubahan fungsi, kewenangan, dan kelembagaan sesuai dengan mandat baru sebagai kementerian.
Kemudian Peningkatan Fungsi Pelayanan Publik seperti mengoptimalkan sumber daya manusia dan infrastruktur untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada pekerja migran. Lalu Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yaitu menyesuaikan struktur organisasi agar selaras dengan tugas dan fungsi baru sebagai kementerian.
Baca Juga:Di Balik Tradisi Angpao di Tahun Baru ImlekKasus yang Bikin AKBP Bintoro Terseret Dugaan Pemerasan Nilai Miliaran Rupiah Terhadap Tersangka Pembunuhan
Presiden Prabowo sendiri telah menggelontorkan anggaran untuk KP2MI sebesar Rp 45 triliun untuk 5 tahun masa kerja. Sementara, anggaran tersebut akan diberikan secara bertahap sebanyak tiga kali. Artinya setiap tahap, KP2MI akan menerima anggaran sebesar Rp 15 triliun.
“KemenP2MI bertanggung jawab atas perlindungan pekerja migran Indonesia, sesuai dengan mandat yang diberikan. Namun, untuk pekerja migran yang berangkat melalui jalur unprosedural, tantangannya lebih kompleks, ” ujar Karding.
Oleh karena itu, lanjut Karding, diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi seluruh pekerja migran.
“Kami harus menekan angka pekerja migran yang berangkat secara non prosedural. Di berbagai tempat saya akan terus bicara ini. Mungkin terdengar membosankan, tapi ini jadi titik awal bagi negara untuk bisa melaksanakan kewajibannya melindungi pekerja migran, ” tegasnya.
Untuk mengurangi PMI non prosedural, KP2MI terus menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Kerjasama tersebut utamanya dalam rangka meningkatkan informasi di tingkat desa sehingga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur resmi dan risiko bekerja di luar negeri secara nonprosedural.
Bahkan, kolaborasi juga diperkuat bersama tokoh masyarakat dan organisasi lokal agar dapat mencegah terjadinya perekrutan ilegal sejak dini.
Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis
Pemerintah desa dapat menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi ini melalui forum warga, pusat informasi desa, dan media lokal.
“Kami juga terus berupaya mengoptimalkan fungsi Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di tingkat kabupaten atau kota untuk memberikan pelayanan yang prima bagi para Calon PMI, ” paparnya.
