Ini Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Ditunda Sampai 5 Februari 2025

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
0 Komentar

SIDANG praperadilan gugatan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda karena pihak KPK tidak hadir. KPK menjelaskan alasan pihaknya absen dalam sidang perdana lantaran masih menyiapkan materi.

“Biro Hukum KPK telah mengajukan penundaan sidang praper ke pengadilan karena masih harus menyiapkan materi sidang,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Tessa menjelaskan, dipersiapkan juga ahli hingga hal administratif lainnya. Hal itu, menurut dia, memerlukan koordinasi dengan pihak terkait.

Baca Juga:Menteri ATR/BPN Benarkan Pagar Laut Sepanjang 30,16KM di Perairan Tangerang Punya HGB dan SHM, Ini JelasnyaPemerintah Kabupaten Cirebon Tangani Banjir Bandang, Begini Langkah Strategis BBWS Cimancis

“Mulai dari ahli, sampai dengan hal administratif lainnya. Yang mana untuk hal tersebut, memerlukan waktu koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Sebelumnya, sidang praperadilan terkait status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda. Sidang ditunda karena KPK tidak hadir.

KPK telah mengirimkan permohonan penundaan sidang pada 16 Januari ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Hasto dan hakim menyetujui penundaan sidang hingga Rabu (5/2).

“Untuk termohon, hari ini belum hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” kata hakim Djuyamto dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (21/1).

“Dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu, tanggal 5 (Februari) 2025, dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” tambahnya.

0 Komentar