Sidang PHPU di MK, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra Akui Tak Miliki Arsip Gibran

Sidang PHPU di MK, Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra Akui Tak Miliki Arsip Gibran
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti
0 Komentar

ATASE Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, dan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Keduanya hadir secara daring melalui kanal YouTube MK. Sebelum membahas arsip, mereka memaparkan sistem pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, serta UTS College di Sydney, Australia.

Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian menanyakan terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tersimpan di kedutaan. “Bu Atase, Ibu bisa menambahkan enggak, record-record apa yang dimiliki di kedutaan berkaitan dengan jenjang pendidikan yang ditempuh Pak Gibran itu?” tanya Saldi.

Baca Juga:Siapa Agus Sulaiman Mantan Polisi yang Divonis Mati? Berikut Kronologi Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMMKantor dan Rumah Jabatan Bupati Gowa Digeledah Kortas Tipidkor Polri Terkait Dugaan Korupsi Perizinan PBG

Menanggapi hal tersebut, Nur Aeni mengaku telah melakukan penelusuran dokumen di KBRI Singapura. Namun, ia menyatakan tidak menemukan dokumen pendidikan milik Gibran.

“Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” ujar Nur Aeni.

Saldi lantas memastikan kembali terkait ketiadaan dokumen tersebut. Ia menekankan bahwa isu yang dipersoalkan berkaitan dengan pendidikan yang setara dengan jenjang SLTA. Nur Aeni pun membenarkan pernyataan tersebut.

Pertanyaan serupa ditujukan kepada Yuli Rahmawati terkait dokumen pendidikan di Canberra. Hakim meminta penjelasan mengenai sertifikat serta catatan waktu masuk dan keluar dari institusi pendidikan di sana.

Yuli menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki catatan apa pun terkait Gibran. “Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” kata Yuli.

Sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Para pemohon mendalilkan adanya dugaan ketidakpenuhan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi untuk menegaskan keabsahan pencalonan jika syarat pendidikan terpenuhi. Namun, pemohon juga meminta agar MK menjatuhkan diskualifikasi jika bukti persidangan menunjukkan sebaliknya.

0 Komentar