Kasus Mafia Akses Judi Online: Uang Rp300 Juta dan Rekening Berisi Rp2,8 Miliar Diamankan

Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi (tengah). Foto: Dok IST.
Tersangka Kasus Judi Online di Komdigi (tengah). Foto: Dok IST.
0 Komentar

DUA orang tersangka kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap polisi. Uang tunai senilai Rp 300 juta dan rekening berisi Rp 2,8 miliar juga diamankan.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Minggu (10/11/2024).

Wira mengatakan saat ini para tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya. Para tersangka akan diperiksa secara intensif.

Baca Juga:Pernah Ditolak Amerika Serikat, Kini Presiden Prabowo Subianto Menuju WashingtonPendukung Maccabi Tel Aviv Slogan Anti-Arab: Siapa Penyulut Amsterdam Rusuh?

“Tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani,” katanya.

Kedua tersangka tersebut berinisial MN dan DM. MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi dengan para tersangka lainnya.

Sementara itu, tersangka DM berperan membantu kejahatan dari tersangka MN. Termasuk, kata Wira, DM juga menampung uang hasil kejahatan. (*)

0 Komentar