JAKSA penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati untuk Panca Darmansyah alias P (41), seorang ayah yang didakwa membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Kami penuntut umum, dalam perkara ini menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati,” kata JPU Andy Jaya Aryandi di Jakarta, pada Senin (12/8/2024).
Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa dalam sidang yang beragenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Jaksa menilai, Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap keempat anaknya.
Hal ini sesuai dengan dakwaan pertama, yaitu pelanggaran Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan berencana.
Selain itu jaksa juga menilai, Panca terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya yang melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
JPU juga menegaskan, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan dalam tindakan Panca.
Jaksa memaparkan tiga alasan pemberat bagi Panca, yaitu membuat luka yang mendalam bagi saksi DM karena kehilangan keempat anaknya, tindakan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan dalam membunuh anak-anak kandungnya secara sadis, serta mengakibatkan luka pada korban DM.
Setelah pembacaan tuntutan, hakim segera menjadwalkan sidang berikutnya untuk pembacaan pleidoi dari terdakwa atau kuasa hukumnya.
Sidang pembacaan pleidoi dijadwalkan akan dilaksanakan pada 26 Agustus 2024.
Sebelumnya, Panca Darmansyah alias P (41), ayah yang membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah mengajukan eksepsi atas dakwaan pembunuhan berencana dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibacakan oleh JPU.
Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo
Keempat anak yang berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas di dalam satu kamar di sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Desember 2023. Kasus ini terungkap ketika warga sekitar mencium bau tidak sedap.
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Panca D, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan yang juga menjadi tersangka dalam kasus KDRT terhadap istrinya, DM. (*)