PP Muhammadiyah secara resmi menerima tawaran untuk mengelola tambang batubara. Meski demikian, untuk lokasi dan detail teknis lainnya masih akan dibicarakan dengan Pemerintah Pusat.
Keputusan mengelola tambang ini disampaikan dalam setelah melakukan konsolidasi nasional di Universitas Aisiyah 27-28 Juli 2024. Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir berjanji akan mengelola tambang dengan sebaik-baiknya. Secara prinsip dalam pengelolaan akan mewujudkan tambang yang pro kesejahteraan, keadilan sosial dan ramah lingkungan.
“Kalau nanti dirasa lebih banyak keburukannya, maka kami siap bertanggungjawab dan mengembalikan izin pengelolaan ke Pemerintah Pusat,” kata Haedar kepada wartawan, Minggu (28/7/2024).
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Dia menjelaskan, keputusan untuk menerima dalam pengelolaan tambang telah dilakukan melalui kajian dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Kajian tidak hanya melibatkan tim ahli, namun juga perwakilan yang di wilayahnya memiliki lokasi tambang.
“Ini jadi menjadi tantangan yang harus diselesaikan. Kami juga sudah membentuk tim yang ketuanya Pak Muhadjir Effendy [Menko PMK] yang merupakan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi Bisnis dan Industri Halal,” ungkapnya.
Ia memastikan sama seperti unit usaha lain yang dimiliki Muhammadiyah, hasil keuntungan dari pengelolaan tambang, maka akan digunakan untuk kepentingan seperti pemberdayaan Masyarakat, pembangunan sekolah dan rumah sakit di daerah terjauh.
“Modal utama kita adalah kemandirian, tapi kita akan berkolaborasi dalam berbagai usaha sehingga bisa berkontribusi terbaik demi kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Disinggung tentang pengelolaan, Haedar mengakui banyak kader yang memiliki kompetensi di dunia pertambangan. Di sisi lain, memiliki universitas yang memiliki program pertambangan sehingga akan dioptimalkan keberadannya.
“Ya mungkin nanti bisa dikolaborasikan antar jurusan mulai dari pertambangan, pertanian, kehutanan bisa ikut berperan. Misalnya untuk reklamasi tambang atau deforestasi hutan pascatambang,” katanya.
Sekjend PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, sesuai dengan Peraturan pemerintah No.25/2024 tentang Perubahan atas PP No.96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka yang dikelola adalah tambang Batubara. Meski demikian, untuk lokasinya maupun detail lainnya belum dipastikan karena akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat.