TIM nasional Sepakbola Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun terakhir telah mengalami perkembangan cukup pesat, hal ini terjadi dibawah kepelatihan Shin Tae-yong yang berhasil mencetak sejarah untuk pertama kalinya berhasil membawa Indonesia menembus babak 16 besar Piala Asia dan sekarang sedang menjalani Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, dimana Indonesia berada satu grup dengan Irak, Vietnam dan Filipina. Kesuksesan Tim nasional Sepakbola Indonesia sendiri tidak terlepas dari pemain-pemain keturunan Indonesia yang dinaturalisasi agar dapat membela Tim Garuda.
Proyek naturalisasi atau pemberian Kewarganegaraan Indonesia kepada Pemain yang memiliki keturunan Indonesia baik dari pihak ayah maupun ibu, khususnya yang berasal dari negara Belanda telah digalakkan di masa kepelatihan Shin Tae-yong dan dibawah Mochamad Iriawan mantan ketua PSSI tahun 2019-2023 dan Erick Thohir sebagai ketua PSSI yang sedang menjabat saat ini.
Pemain keturunan juga dikenal dengan istilah lain yaitu Pemain Diaspora. Dilansir dari situs Portal Data Migrasi, IOM mendefinisikan Diaspora sebagai migran atau keturunan migran, yang identitas dan rasa memilikinya dibentuk oleh pengalaman dan latar belakang migrasi mereka. Diaspora pada umumnya digunakan untuk mengidentifikasi mereka yang memiliki keterkaitan dengan tanah air, namun tinggal di luar dari tanah air tersebut.
Baca Juga:Mengulik Kontruksi Dalil Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum AMIN dan Ganjar MahfudPemerintah Janji Bayar Utang Rp474,8 Miliar ke Pengusaha, Kemendag Pastikan Verifikasi Pencairan Dana
Definisi Diaspora juga tidak hanya mencakup para emigran dari generasi pertama, namun juga anak-anak yang lahir di luar negeri dari individu-individu tersebut, selama mereka masih memiliki hubungan dengan negara asal orang tuanya.
Sementara, Naturalisasi merupakan proses pemberian kewarganegaraan kepada warga negara asing yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dilakukan melalui tata cara permohonan.
Syarat untuk mengajukan permohonan sendiri terdapat dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu,
- telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
- Â sehat jasmani dan rohani;
- dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
- jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
- membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.