PUSAT Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil melelang atau melego 6 buah tas mewah merek Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) senilai Rp606.250.000 (Rp606,2 juta).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (25/1), menyampaikan, PPA Kejagung berhasil melego kenam tas mewah Hermes tersebut melalui laman web lelang.go.id, pada Rabu kemarin (24/1).
Keenam tas Hermes milik istri terpidana Bentjok tersebut merupakan barang sita eksekusi perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Adapun nilai jual dari masing-masing keenam tas Hermes tersebut yakni:
Baca Juga:Gempa di Bali, BMKG Sebut Akibat Deformasi Batuan dalam Lempeng Indonesia-AustraliaTakmir Masjid An-Nur di Kebakkramat, Karanganyar Ditangkap Densus 88
- Satu buah tas Hermes, model Kelly 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai limit Rp53.000.000 laku terjul seharga Rp95.400.000.
- Satu buah tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61.000.000 laku Rp97.600.000.
- Satu buah tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna cokelat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp60.000.000 laku Rp102.000.000.
- Satu buah tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Togo Leather, warna biru (Mykonos) dengan nilai limit Rp62.500.000 laku Rp96.875.000.
- Satu buah tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square O, bahan Togo Leather, warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp65.500.000 laku Rp101.525.000.
- Satu buah tas Hermes model Birkin 35 Stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp61.000.000 laku terjual Rp112.850.000.
“Bahwa dari enam objek lelang dengan total nilai limit Rp363.000.000 telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606.250.000,” katanya.
Adapun total kenaikan dari harga dasar atau limit keenam tas Hermes milik istri terpidan Bentjok tersebut tersebut, lanjut Ketut, yakni sebesar Rp243.250.000 (Rp243,2 juta). Pelelangan tas tersebut untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara.