JAKARTA-Kekayaan negara berupa piutang negara, ternyata masih banyak yang belum tertagih.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencatat masih ada 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan outstanding sejumlah Rp 75.3 triliun.
“Jumlah piutang itu, ada yang sejak dulu, misalnya piutang dari kasus BLBI, hingga sekarang yang belum tertagih,” Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Lukman Efendi, Jumat (4/12/2020).
Baca Juga:Manchester United Bidik Tiga Poin di Markas West Ham UnitedChelsea Siap Catat Rekor Menang Saat Jamu Leeds United
Lukman mengatakan, menagih piutang negara bukan perkara yang gampang. “Apalagi jika piutang yang diserahkan pada DJKN tidak memiliki dokumen-dokumen yang lengkap,” tukasnya.
Ia memperkirakan, dari total jumlah piutang negara, kemungkinan tahun ini hanya dapat tertagih Rp 2.26 triliun.
“Tantangan penagihan piutang negara saat ini semakin bertambah dengan adanya wabah Covid 19, yang menyebabkan mobilitas panitia urusan piutang negara (PUPN) jadi makin terbatas,” jelas Lukman
Di tahun ini, DJKN berupaya memperbaiki tata kelola piutang negara melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 163 / 2020 tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN) dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
“Melalui peraturan ini, DJKN berkeinginan untuk melakukan transformasi terhadap tata kelola piutang negara, tidak hanya terbatas mengenai Pengurusan Piutang Negara pada PUPN, ruang lingkup PMK 163/2020 juga meliputi Pengelolaan Piutang Negara pada K/L, yaitu kegiatan penatausahaan, penagihan, penyerahan dan pengurusan oleh PUPN, penyelesaian, serta pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pertanggungjawaban,” papar Lukman.
Sebagai pemilik piutang, K/L dinilai lebih mengenali seluk-beluk histori piutang yang ada sehingga dapat lebih efektif mengejar penyelesaian piutang oleh debitur. Oleh karena itu, DJKN memberikan batasan terkait kriteria piutang negara yang dapat diserahkan pengurusannya oleh K/L kepada PUPN.
Kini, K/L mempunyai kewenangan untuk mengelola piutang negara yang besarannya di bawah Rp8 juta, tidak memiliki barang jaminan, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya dan besarnya piutang, serta piutang yang sengketa di Pengadilan Negeri, dan piutang yang dikembalikan atau ditolak oleh PUPN.