Sidang PK Saka Tatal, Ahli Hukum Pidana UII Ungkap Statement Dede di Notaris Bisa Jadi Bukti Baru

Mudzakkir Saksi Ahli Hukum Pidana dalam Sidang PK Saka Tatal Sumber : istimewa
Mudzakkir Saksi Ahli Hukum Pidana dalam Sidang PK Saka Tatal Sumber : istimewa \\
0 Komentar

SIDANG peninjauan kembali (PK) Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat digelar hari ini, Kamis (1/8/2024). Sidang PK kali ini menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkir yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal.

Dalam sidang tersebut, Prof Mudzakkir membenarkan upaya Dede, salah satu saksi kunci dalam kasus tewasnya Vina Cirebon, yang mencabut kesaksian palsunya. Pasalnya, akibat kesaksian palsu Dede tersebut telah menyebabkan Saka Tatal menjadi terpidana dalam kasus tewasnya Vina 

“Kalau orang mencabut kesaksiannya, prinsip dasarnya boleh karena orang mencabut kesaksiannya karena memang ada kekurangan, kekeliruan, atau mungkin ada  intimidasi dari pihak lain yang membuat dia tekanan fisik dan nonfisik dan keterangan itu menjadi tidak benar maka dia akan meluruskan lagi, oleh karena itu dia punya hak untuk mencabutnya melalui proses peradilan,” kata Prof Mudzakkir, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Karena belum ada proses peradilan, lanjut Prof Mudzakkir, saksi bisa membuat statement yang disahkan di notaris bahwa dahulu pernah memberikan keterangan palsu atau keterangan tidak benar. “Kemudian melalui pengesahan notaris tadi itu dijadikan alat bukti dalam proses sidang,” ujar Prof Mudzakkir.

Sebelumnya, Dede, salah satu saksi kunci dalam kasus tewasnya Vina dan Eky Cirebon, Jawa Barat, akhirnya muncul dan memberikan keterangan yang mengejutkan.

Dede menceritakan bahwa kesaksiannya pada 2016 lalu merupakan skenario dari Rudiana dan Aep. Ia diminta menjadi saksi yang melihat sekelompok orang melempari batu dan melakukan pengejaran pada Vina dan Eky sambil membawa bambu.

Tak hanya itu, terungkap beberapa kejanggalan lain, seperti rekayasa berita acara pemeriksaan (BAP). Dede mengaku sebelum BAP tidak pernah disumpah dan menjalani pemeriksaan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, dalam berkas BAP disebut ia menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB.

Bukan hanya itu, pada 2016 Dede tidak pernah menjalani BAP oleh Polda Jabar, tetapi ada berkas BAP dari Polda Jabar tertanggal 23 November 2016 lengkap dengan tanda tangan Dede.

“Itu bukan tanda tangan saya (BAP Polda), beda tanda tangan (dari BAP Cirebon). Ke Polda juga enggak pernah, kecuali waktu kasus Pegi kemarin itu baru pertama kali ke Polda,” ucap Dede saat diperlihatkan berkas BAP Polda Jabar.

0 Komentar