Rekonstruksi Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Jalani 54 Adegan

Polres Ciamis menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan R
Polres Ciamis menggelar rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (12/6/2024). Foto: Ferry/HR
0 Komentar

KASUS suami bunuh dan mutilasi istri di Ciamis, Jawa Barat, terus berlanjut dan kini polisi menggelar rekonstruksi di tempat kejadian. Polisi menggantikan pelaku dengan pemeran pengganti dan menjalanikan 54 adegan.

Satreskrim Polres Ciamis menggelar rekonstruksi kasus suami bunuh dan mutilasi istri yang terjadi beberapa waktu lalu.  Rekonstruksi digelar di rumah korban dan di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di Dusun Sindangjaya, Desa Cisotrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Rabu (12/6/2024).

Polisi terpaksa mengganti tersangka pelaku mutilasi dengan pemeran pengganti dan menjalani sejumlah adegan. Rekonstruksi dimulai dengan adegan tersangka Tarsum bertengkar dengan korban di depan halaman rumahnya.

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Peran pengganti Tarsum kemudian memeragakan adegan saat membunuh korban hingga memutilasinya. Adegan dilanjutkan dengan pelaku membawa dan menawarkan potongan tubuh korban ke tetangganya hingga pelaku tertangkap warga.

Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin mengatakan, proses rekonstruksi polisi menghadirkan lima saksi dan menjalani 54 adegan. Proses rekonstruksi yang dihadiri oleh kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ciamis ini digelar dalam rangka memenuhi berkas perkara yang nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

“Berkas perkara akan kita limpahkan atau tahap satu ke Kejaksaan kemudian kami akan menunggu petunjuk dari Kejaksaan untuk tahap selanjutnya,” kata Joko Prihatin.

Menurutnya, pelaku telah menjalani observasi di RS Jiwa Cisarua, Bandung, beberapa hari lalu dan kini masih diamankan di tahanan khusus Polres Ciamis.

“Kondisinya saat ini pelaku lebih tenang dan kita juga sudah dilakukan pemeriksaan ahli, dan hasil pemeriksaannya tersebut nanti kita koordinasikan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, tega membunuh dan memutilasi istrinya sendiri bernama Yanti (44).

Diketahui pelaku memutilasi istrinya sendiri  hingga empat bagian. Pelaku bahkan membawa daging bagian tubuh korban dan menawarkannya ke warga sekitar. Tetangga yang mengetahui pun dikagetkan dengan kejadian tersebut. (*)

0 Komentar