PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur dalam Kasus Kematian Dini Sera Afrianti, Begini Kata Kejagung

Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya/Istimewa
Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya/Istimewa
0 Komentar

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menilai sungguh tak adil putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti yang terjadi pada 2023. Hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius dari semua dakwaan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, putusan bebas tersebut memuat kejanggalan dalam penolakan majelis hakim atas bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Padahal, JPU menunjukkan bukti terjadinya kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya itu.

Menurut Harli, Kejagung memerintahkan JPU untuk melawan putusan bebas putra dari mantan anggota Fraksi PKB DPR RI Edward Tannur itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut, upaya hukum yang dilakukan JPU bukan cuma sekadar untuk mengoreksi apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim PN Surabaya.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Melainkan, kata Harli, untuk menuntut lembaga peradilan memberikan rasa adil bagi keluarga korban. “Menyikapi putusan bebas tersebut, penuntut umum, akan melakukan kasasi. Dan saat ini tim penuntut umum menunggu salinan putusan dari pengadilan, untuk selambat-lambatnya 14 hari untuk melayangkan memori kasasi,” kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

Pasalnya, vonis bebas terhadap seorang terdakwa pelaku pembunuhan tersebut, sangat mencederai martabat penegakan hukum. Harli melihat putusan majelis hakim memuat sejumlah pendapat dan pertimbangannya keliru. Pertimbangan hakim yang menilai tuduhan pembunuhan terhadap Ronald Tannur tak terbukti karena JPU tak bisa menghadirkan saksi juga aneh.

“Pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa ini (Ronald Tannur) karena tidak ada saksi yang melihat langsung peristiwa itu adalah cara hakim yang hanya melihat peristiwa itu sepotong-potong,” kata Harli.

Menurut JPU, kata Harli, memang tak ada saksi langsung dalam peristiwa yang membuat Dini Sera hilang nyawa. Tetapi, jaksa mampu menghadirkan bukti petunjuk ilmiah yang menguatkan Ronald Tannur melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap Dini Sera, sebelum korban tewas.

Berbagai bukti petunjuk yang dihadirkan jaksa kepada hakim, Harli melanjutkan, dalam bentuk rekaman CCTV pun juga rekaman visum yang menyatakan korban Dini mengalami luka-luka akibat kekerasan. “Nah, kami melihat bahwa hakim tidak melihat peristiwa ini secara holistik dalam satu rangkaian,” ucap Harli.

0 Komentar