PKB Nonaktifkan Ayah Ronald Tannur dari Keanggotaan Partai di DPR

Keluarga Almarhum Dini Sera Afrianti mengadu ke Komisi III DPR untuk mencari keadilan atas putusan bebas Ronal
Keluarga Almarhum Dini Sera Afrianti mengadu ke Komisi III DPR untuk mencari keadilan atas putusan bebas Ronald Tannur anak dari Anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur di PN Surabaya (Ashar)
0 Komentar

PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menonaktifkan ayah Ronald Tannur, Edward Tannur, dari keanggotan partai dan DPR RI. Bagi PKB, langkah itu adalah bentuk komitmen partai atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh putra kadernya terhadap almarhum Dini Sera Afrianti.

“Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI,” kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Heru Widodo, di Jakarta, Selasa (30/7/2034).

Heru mengatakan bahwa PKB tidak akan pernah menoleransi siapa pun anggota serta keluarganya yang terseret masalah hukum. Dia juga menyebut PKB tidak akan pernah memberikan perlindungan.“Ini menjadi komitmen bagi PKB, tidak akan pernah memberikan perlindungan atau pun toleransi kepada anggota atau pun keluarga tersangka,” tutur Heru.

Ayah Almarhum Dini Sera Mencari Keadilan

Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya

Ayahanda almarhumah Dini Sera Afrianti, Ujang Suherman, berharap ada keadilan untuk mereka usai Ronald Tannur divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Kalau bapak, minta keadilan saja. Yang penting yang bersangkutan itu ditindak lanjut, dihukum,” kata Ujang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Ujang menilai bahwa vonis bebas terhadap Ronald beberapa waktu lalu tak masuk akal. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan 12 tahun penjara.

“Divonis bebas, kan, enggak masuk di akal. Bapak sebagai orang tua yang bodoh udah kaget, apalagi orang yang pintar-pintar begitu,” ucap Ujang penuh kekecewaan.

Di ruang rapat Komisi III DPR RI, adik Dini, Alfika Risma, juga menuntut keadilan atas vonis bebas terhadap terdakwa Ronald.

“Saya datang ke sini bersama bapak saya didampingi kuasa hukum saya untuk menyuarakan aspirasi saya agar didengar oleh rekan-rekan media sekalian juga. Saya memperjuangkan ini terutama untuk kakak kandung saya, Almarhumah Dini, serta ibu saya yang sudah meninggal tiga bulan yang lalu,” kata Alfika.

Gregorius Ronald Tannur sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29), di kawasan Lenmarc Mall di Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Surabaya, pada 4 Oktober 2023. Berdasarkan hasil rekonstruksi, Ronald diketahui melindas Dini dengan mobil saat bersandar di luar pintu Lenmarc Mall.

0 Komentar