OJK Imbau Masyarakat Tidak Tertipu Tergiur Tawaran Investasi dengan Keuntungan Fantastis

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan paparannya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan April 2024 di Jakarta, Senin (13/5/2024).
0 Komentar

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis, sebagai respons dalam menanggapi pemberitaan terkait dugaan hilangnya dana nasabah pada Bank BTN.

“Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis.

Namun, jika kesalahan berupa kelalaian pada pihak konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

OJK saat ini sedang meneliti kasus tersebut dan telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah.

Friderica membagikan sejumlah tips untuk menghindari investasi bodong, yakni tidak mudah tergiur dengan janji untung fantastis, mengecek legalitas penawaran investasi, menyimpan dokumen kepemilikan dan bukti transaksi, serta tidak mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer.

“Semakin besar keuntungan yang dijanjikan, semakin besar potensi penipuan. Agar simpananmu dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), pastikan bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS,” ujarnya.

Masyarakat dapat mengecek legalitas penawaran investasi dengan cara menghubungi atau mendatangi lembaga jasa keuangan tersebut untuk memastikan kebenaran produk investasi yang ditawarkan.

“Simpan dengan baik dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi agar tidak disalahgunakan. Simpanan bank wajib tercatat pada pembukuan bank,” tuturnya. (*)

0 Komentar