Mendagri Ungkap Perangkat Desa hingga Kepala Desa Tidak Dapat THR

Mendagri Ungkap Perangkat Desa hingga Kepala Desa Tidak Dapat THR
Pemerintah menegaskan bahwa perangkat dan kepala desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). (menpan.go.id)
0 Komentar

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, perangkat desa hingga kepala desa (Kades) secara undang-undang bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga mereka tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah yang diperkirakan akan mulai dibayarkan pada 22 Maret 2024.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam Undang-Undang Desa, bukan ASN. Perangkat desa, kepala desa bukan ASN baik di UU ASN, UU Desa, statusnya bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk pemberian tunjangan hari raya yang diberikan oleh pemerintah,” kata Tito dalam Konferensi pers pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun anggaran 2024 di Kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (15/3).

Tito menjelaskan, tahun lalu pemberian THR kepada para perangkat desa menggunakan dana desa. Dalam hitungannya, pemberian THR tersebut membutuhkan setidaknya sekitar Rp1,6 triliun.

Baca Juga:Ini Alasan The Body Shop Tetap Buka di IndonesiaNgebor Bumi, Ilmuwan Berburu Keberadaan Materi Gelap

“Kita hitung saja nanti jumlah umumnya, gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp2 juta-an lebih kurang. Jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya, lebih kurang Rp20 juta per desa kali 80 ribu lebih hampir Rp1,6 triliun,” jelas Tito.

Lebih jelas, kata Tito, terkait pemberian THR kepada para perangkat desa tersebut akan dibicarakan langsung dengan asosiasi desa dan Menteri Keuangan (Menkeu). Namun, jika mengacu pada tahun sebelumnya, pemberian THR menggunakan dana desa.

“Ini hanya ikut tahun sebelumnya, biasanya ada prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli,” ujarnya.

Besaran gaji perangkat dan kepala desa telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam PP tersebut Pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa paling sedikit sebesar Rp 2.426.640 atau setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Sedangkan untuk sekretaris desa akan menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Sementara untuk perangkat desa lainnya paling sedikit mendapatkan gaji sebesar Rp 2.022.200 atau setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

0 Komentar