MANTAN Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, selesai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh Tim 9. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi saat penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya yang disangkakan kepadanya.
Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie mengungkap, kliennya dicecar 22 pertanyaan. Dalam pertanyaan yang diberikan tim penyidik kepada eks JAM Pidsus itu, menyangkut Tan Kian selaku saksi sekaligus pemberi uang Rp40 miliar.
“Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih keterkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian seperti itu,” ucap Febri di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026).
Bantahan Aliran Dana Rp40 Miliar dan Isu di Media Sosial
Baca Juga:Identitas Baru untuk Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Mulai 20 Oktober, Ini Alasan PemerintahPrabowo Kritik Dinamika Geopolitik Global Kerap Jadi Instrumen Perdagangan Internasional Sebagai Alat Penekan
Febri menegaskan, kepada penyidik kliennya memastikan tidak memiliki kedekatan dengan Tan Kian apalagi menerima uang Rp40 miliar. Dia pun memastikan tidak adanya pertanyaan yang diberikan penyidik mengenai pembagian uang tersebut kepada empat pejabat Kejaksaan Agung sebagaimana isu beredar di media sosial.
“Tapi kalau kita membaca, kalau kita membaca informasi yang ada ya dan di praperadilan yang kami lihat itu, sebenarnya kami juga tidak yakin Jaksa Agung menerima 40 miliar seperti yang disampaikan katanya oleh Tan Kian itu. Kami tidak yakin Jaksa Agung menerima dari Tan Kian 40 miliar tersebut karena memang kalau dibaca secara hati-hati itu lebih ke kira-kira atau perkiraan Tan Kian saja,” ujar dia.
Menurut Febri, uang Rp40 miliar yang diberikan Tan Kian kepada Ferry Hongkowirang dipastikan tidak pernah diterima oleh kliennya. Namun, pihaknya juga tidak bisa menampik kemungkinan adanya pihak yang mengaku memiliki kedekatan untuk mendapatkan keuntungan.
Dia pun meminta informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut dibedakan antara fakta yang dapat dibuktikan dengan dugaan atau asumsi. Febri juga menyatakan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan berlebihan sebelum seluruh fakta dan alat bukti diuji dalam proses hukum.
“Kalau ‘bisa saja’ itu kan bisa saja iya, bisa saja tidak. Makanya kami memang betul-betul harus hati-hati, betul-betul harus jernih dalam menyimak seluruh perkembangan proses hukum ini,” kata Febri.
