Kuasa Hukum 5 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon Kumpulkan Alat Bukti untuk Ajukan PK

Terduga pelaku Pegi Setiawan yang sempat membantah keterlibatannya saat konferensi pers Polda Jabar (IST)
Terduga pelaku Pegi Setiawan yang sempat membantah keterlibatannya saat konferensi pers Polda Jabar (IST)
0 Komentar

KUASA hukum lima terpidana (Eka, Eko, Hadi, Sandi, dan Jaya), Jutek Bongso dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 sedang mengumpulkan alat bukti untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

Kuasa hukum kelima terpidana, Jutek Bongso mengatakan pihaknya saat ini sedang menempatkan mana yang benar dan salah terhadap kliennya tersebut.

“Kami hanya ingin menempatkan kasus ini pada tempatnya yang benar, bahwa yang bersalah harus dihukum. Itu merupakan ketentuan hukum negara Indonesia,” ujar Kuasa hukum terpidana, Jutek Bongso kepada wartawan di Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/06/2024).

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Jutek Bongso menambahkan setelah pemeriksaan para terpidana, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti baru (Novum) terhadap kliennya untuk mengajukan PK.

“Kami dalam tahap mengumpulkan bukti baru untuk mengajukan PK. Bukti ini merupakan hasil yang kami dengar dari keterangan saksi yang merupakan rekan terpidana bahwa kelima orang terpidana adalah betul dengan kondisi yang sesuai di lapangan,” ungkapnya.

Jutek menegaskan, bahwa hasil pemeriksaan terhadap rekan-rekan dari kelima terpidana, bisa menjadi bukti-bukti baru.

“Pasca diperiksa rekan terpidana itu bisa menjadi bukti baru dari hasil pemeriksaan dan itu salah satunya,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketiga rekan dari lima terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky menjalani pemeriksaan intensif selama 3 hingga 8 jam dan menjawab 20 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Selasa (11/6/2024). Mereka mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan pada 2016 lalu.

Ketiga rekan tersebut adalah Pramudya, Okta, dan Teguh. Mereka juga memberikan keterangan tambahan terkait kasus yang terjadi pada 2016 silam.

Menurut salah satu rekan terpidana, Teguh, kepada penyidik, pada saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky, dirinya bersama temannya yang kini menjadi terpidana sedang berada di rumah RT.

Baca Juga:Persidangan Taipan Media Hong Kong Atas Tuduhan ‘Konspirasi Publikasi Hasutan’ Makan Waktu LamaDirektur Al Jazeera Salah Negm: Kerugian yang Kami Alami karena Penghentian Siaran Dibawa ke Jalur Hukum

“Saya mencabut keterangan yang sesuai BAP, yang seharusnya menunjukkan saya berada di rumah Pak RT. Semua sudah diperbaiki,” ujar Teguh di Mapolda Jabar, Selasa (11/06/2024) malam.

Teguh menjelaskan dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan untuk memperoleh keterangan tambahan.

“Ada sekitar 20 pertanyaan karena ada tambahan. Saya sebenarnya disuruh mengaku tidak berada di rumah Pak RT karena RT tidak membuka pintunya. Memang ada tekanan untuk berkata sebaliknya,” ungkapnya. (*)

0 Komentar