PEMERINTAH Indonesia mempertegas langkah penegakan tata kelola ruang digital dengan mengultimatum Wikimedia Foundation untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan negara dalam menjaga kedaulatan digital di tengah dominasi platform global. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh entitas digital yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC, Pratama Dahlian Persadha, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tepat dalam menegakkan yurisdiksi digital Indonesia.
Baca Juga:Saad al-Kaabi CEO QatarEnergy Ungkap Dirinya Ingatkan Amerika Serikat Bahaya Pasokan Energi Saat Konflik IranPerdana Menteri Thailand Instruksikan PNS Hemat Energi di Tengah Konflik Amerika Serikat-Israel dengan Iran
Ia mengatakan, kewajiban pendaftaran PSE bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kesetaraan regulasi antara negara dan penyedia layanan digital global.
“Langkah tegas pemerintah dapat dipandang sebagai bentuk afirmasi kedaulatan digital Indonesia di tengah dominasi platform global,” ujar Pratama, Rabu.
Menurut dia, selama ini banyak entitas digital lintas negara beroperasi di Indonesia tanpa kehadiran hukum yang jelas. Kondisi tersebut menciptakan asimetri antara otoritas negara dan penyedia layanan.
Pratama menegaskan, ketika negara mewajibkan pendaftaran PSE, pesan yang disampaikan adalah bahwa setiap platform yang memanfaatkan pasar digital Indonesia harus tunduk pada regulasi nasional.
“Dalam konteks ini, tindakan tersebut dapat dinilai tepat sebagai upaya menegakkan yurisdiksi digital,” katanya.
Meski demikian, ia mengingatkan agar pendekatan yang dilakukan pemerintah tetap memperhatikan komunikasi strategis. Hal itu penting untuk menghindari persepsi negatif dari komunitas global.
Platform seperti Wikipedia, kata dia, kerap dipandang sebagai entitas nirlaba berbasis pengetahuan terbuka sehingga memerlukan pendekatan yang proporsional.
Baca Juga:Bagaimana Jika Iran Potong Serat Optik di Selat Hormuz?Komdigi Tunda Akses Anak di Bawah Usia 16 Tahun ke Sejumlah Platform Digital Berisiko Tinggi
Ia juga menilai langkah serupa sebenarnya telah banyak dilakukan oleh negara lain dalam mengatur platform digital.
Di India, misalnya, pemerintah mewajibkan platform digital menunjuk perwakilan lokal serta mematuhi mekanisme penghapusan konten tertentu melalui regulasi teknologi informasi.
Sejumlah perusahaan teknologi besar seperti X dan Meta bahkan menghadapi tekanan serius hingga ancaman sanksi ketika tidak mematuhi aturan tersebut.
Contoh lain terlihat di Rusia yang menerapkan kebijakan lebih ketat, termasuk kewajiban penyimpanan data lokal serta kontrol terhadap konten digital.
